Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Susunan Majelis Kode Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sebagai berikut : a. Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk, Pejabat Eselon I, dan unsur PJI Pusat apabila Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran adalah pejabat struktural Eselon I; b. Jaksa Agung Muda di tempat Jaksa yang bersangkutan bertugas atau Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Pejabat Eselon II atau pejabat yang ditunjuk pada masing-masing Jaksa Agung Muda serta unsur PJI Pusat apabila Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran adalah Jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung atau Badan Pendidikan dan Pelatihan; c. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Pejabat Eselon II atau pejabat yang ditunjuk pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan serta unsur PJI Pusat apabila Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran adalah Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa yang bertugas di luar lingkungan Kejaksaan;
d. Kepala Kejaksaan Tinggi atau pejabat lain yang ditunjuk, Pejabat Eselon III atau pejabat lain yang ditunjuk serta unsur PJI Daerah apabila Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dalam wilayah hukumnya; atau e. Kepala Kejaksaan Tinggi atau pejabat lain yang ditunjuk, Kepala Kejaksaan Negeri atau pejabat lain yang ditunjuk serta unsur PJI Daerah apabila Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran kode perilaku adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri.
