Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Majelis Kode Perilaku terdiri dari: a. Ketua merangkap Anggota adalah pejabat yang berwenang membentuk Majelis Kode Perilaku atau pejabat yang ditunjuk; b. Sekretaris merangkap Anggota adalah 1 (satu) orang pejabat struktural di lingkungan unit kerja yang bersangkutan, berstatus Jaksa yang jenjang kepangkatannya tidak lebih rendah dari Jaksa yang akan diperiksa; dan c. Seorang Anggota dari unsur PJI yang jenjang kepangkatannya tidak lebih rendah dari Jaksa yang akan diperiksa; (2) Apabila dalam unit kerja yang bersangkutan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c tidak ada, pejabat yang berwenang untuk membentuk Majelis Kode Perilaku meminta bantuan dari pimpinan unit kerja di atasnya untuk menunjuk pengganti yang memenuhi syarat. (3) Majelis Kode Perilaku dibantu oleh staf tata usaha yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
