PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Setelah menerima hasil pemeriksaan, Pejabat yang berwenang membentuk Majelis Kode Perilaku menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Majelis Kode Perilaku.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan akan dimulainya pemeriksaan dan telah selesainya pemeriksaan kepada atasannya secara berjenjang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
