PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pejabat yang berwenang untuk membentuk Majelis Kode Perilaku, sebagai berikut : a. Jaksa Agung bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh PRESIDEN; b. Para Jaksa Agung Muda bagi Jaksa yang bertugas di lingkungannya masing-masing pada Kejaksaan Agung; c. Jaksa Agung Muda Pengawasan bagi Jaksa yang bertugas di luar lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; atau d. Kepala Kejaksaan Tinggi bagi Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri dalam wilayah hukumnya.
