PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Dugaan pelanggaran diperoleh dari laporan/pengaduan masyarakat, temuan pengawasan melekat (Waskat) dan pengawasan fungsional (Wasnal). (2) Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik INDONESIA. (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pelanggaran Kode Perilaku Jaksa maka hasil pemeriksaan diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk membentuk Majelis Kode Perilaku.
