PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 14
BAB 3 — TINDAKAN ADMINISTRATIF
Keputusan pembebasan dari tugas-tugas Jaksa dan Keputusan pengalihtugasan pada satuan kerja lain terhadap Jaksa diterbitkan oleh pejabat yang berwenang melakukan tindakan administratif.
