PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 13
BAB 3 — TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Tindakan administratif terdiri dari: a. pembebasan dari tugas-tugas Jaksa, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama (1) satu tahun; dan/atau b. pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain, paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Apabila selama menjalani tindakan administratif diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian (Clearance Kepegawaian) maka dicantumkan tindakan administratif tersebut. (3) Setelah selesai menjalani tindakan administratif, Jaksa yang bersangkutan dapat dialihtugaskan kembali ketempat semula atau kesatuan kerja lain yang setingkat dengan satuan kerja sebelum dialihtugaskan.
