PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 12
BAB 3 — TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Jaksa wajib menghormati dan mematuhi Kode Perilaku Jaksa. (2) Setiap pimpinan unit kerja wajib berupaya untuk memastikan agar Jaksa di dalam lingkungannya mematuhi Kode Perilaku Jaksa. (3) Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhkan tindakan administratif. (4) Tindakan adminstratif tidak mengesampingkan ketentuan pidana dan hukuman disiplin berdasarkan peraturan disiplin pegawai negeri sipil apabila atas perbuatan tersebut terdapat ketentuan yang dilanggar.
