Pasal 4
BAB 2 — KONSOLIDASI, OPTIMALISASI, DAN PEMULIHAN KEPERCAYAN MASYARAKAT
Konsolidasi dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. melakukan pengenalan wilayah teritorial, pemangku kepentingan terkait dan budaya hukum masyarakat setempat dalam rangka mendeteksi potensi, ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan penegakan hukum di daerah hukumnya; b. meningkatkan pembinaan mental, spiritual serta integritas aparatur Kejaksaan di lingkungan unit kerja masing- masing dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah guna melaksanakan arah kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan Kejaksaan secara konsekuen dan bertanggung jawab; c. meningkatkan kesadaran aparatur Kejaksaan dalam menjauhkan diri dari perbuatan tercela demi menjaga citra institusi Kejaksaan, melalui mekanisme pengawasan yang efektif dengan melibatkan peran serta masyarakat; dan d. meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah setempat melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Forum Komunikasi Intelijen Daerah serta dengan pemangku kepentingan terkait dengan fungsi pengawasan lainnya dalam rangka mewujudkan kesamaan persepsi dan keterpaduan di bidang penegakan hukum, dengan tetap menghormati tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
