Pasal 5
BAB 2 — KONSOLIDASI, OPTIMALISASI, DAN PEMULIHAN KEPERCAYAN MASYARAKAT
Optimalisasi dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. meningkatkan peranan intelijen yustisial di bidang ketertiban umum serta melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengaman pemerintahan dan pembangunan di daerah secara profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kelancaran pembangunan; b. meningkatkan kapasitas Jaksa dalam melakukan penyidikan, penuntutan, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah- pisahkan dari keberhasilan penanganan perkara dengan memperhatikan kearifan lokal dan prinsip keadilan restoratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menentukan skala prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan mengutamakan aspek kualitas, baik dari sisi jumlah penyelamatan atau pengembalian kerugian negara maupun pengamanan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan; dan d. meningkatan peranan Jaksa Pengacara Negara dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara serta penegakan wibawa pemerintah melalui penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah serta pelayanan hukum kepada masyarakat di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan aspek kepercayaan, kesetaraan, dan keprofesionalitasan.
