PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-013-a-ja-11-2017 Tahun 2017 tentang Strategi Kepemimpinan
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Kepemimpinan berlaku sebagai pedoman bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan di daerah.
