Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengurangan tunjangan kinerja secara umum diatur sebagai berikut: a. setiap pegawai yang terlambat datang dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 1% (satu persen) dari jumlah tunjangan kinerja; b. setiap pegawai yang pulang sebelum waktunya, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 1% (satu persen) dari jumlah tunjangan kinerja; c. setiap pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari jumlah tunjangan kinerja; d. setiap pegawai yang tidak mengisi daftar pulang, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari jumlah tunjangan kinerja; e. setiap Pegawai yang mengajukan izin tidak masuk kantor, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari jumlah tunjangan kinerja per hari kerja;
f. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 5% (lima persen) dari jumlah tunjangan kinerja per hari kerja; g. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun selama 1 (satu) bulan penuh, tidak diberikan tunjangan kinerja; h. setiap Pegawai yang melaksanakan tugas belajar yang dibiayai oleh Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya atau lembaga nasional/internasional yang memperoleh izin pimpinan, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) sampai dengan selesai menjalani tugas belajar, tunjangan kinerja akan dibayarkan kembali secara penuh terhitung sejak menjalankan tugas pada satuan kerja di Kejaksaan; i. setiap Pegawai yang telah selesai melaksanakan tugas Keamanan Dalam dan/atau tugas piket dan tidak masuk kantor pada hari berikutnya karena Bebas Piket, tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja; dan/atau j. setiap Pegawai yang
mendapat perintah melaksanakan tugas di luar kantor serta tidak memungkinkan untuk mengisi daftar hadir dan/atau daftar pulang, tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja. (2) Pelaksanaan pengurangan tunjangan kinerja yang disebabkan karena menjalankan cuti, diatur sebagai berikut : a. setiap Pegawai yang menjalani cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A huruf a, tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja;
b. setiap Pegawai yang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A huruf b, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
- pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
- pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh persen) c. setiap Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf c, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut :
- sakit selama 1 (satu) hari s/d 2 (dua) hari sebesar 0% (nol persen);
- sakit selama 3 (tiga) hari s/d 5 (lima) hari sebesar 10% (sepuluh persen);
- sakit selama 6 (enam) hari s/d 10 (sepuluh) hari sebesar 15% (lima belas persen);
- sakit selama 11 (sebelas) hari s/d 14 (empat belas) hari sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- sakit selama 15 (lima belas) hari s/d 30 (tiga puluh) hari sebesar 50% (lima puluh persen);
- sakit selama 1 (satu) bulan s/d 2 (dua)bulan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
- sakit lebih dari 2 (dua) bulan s/d 6 (enam) bulan sebesar 80% (delapan puluh persen);
- sakit lebih dari 6 (enam) bulan s/d 18 (delapan belas) bulan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen);
d. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti bersalin untuk kelahiran anak pertama, kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A huruf d dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) per bulan; e. setiap Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A huruf e, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut :
- bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
- bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). f. setiap Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf f, tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
- Di antara Pasal 13 dan 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
