PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-010-a-ja-10-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan...
Pasal 9
(1) Petugas pencatat kehadiran bertugas merekapitulasi kehadiran Pegawai. (2) Pelaksanaan rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berjalan.
(3) Dalam hal perekapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur maka dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. (4) Ketentuan mengenai bentuk formulir rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf pada ayat (1) Pasal 13, yakni huruf j sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
