PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-01-1-02-ppatk-01-10 Tahun 2010 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 8
BAB 2 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Informasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c memiliki kriteria: a. pengungkapan informasi secara tidak sah tidak mengganggu pelaksanaan fungsi, tugas, kegiatan, dan/atau kebijakan PPATK; b. digunakan oleh kalangan terbatas; dan c. dinyatakan terbatas oleh pemilik informasi.
