PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-01-1-02-ppatk-01-10 Tahun 2010 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 7
BAB 2 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Informasi rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memiliki kriteria: a. pengungkapan informasi secara tidak sah dapat mengganggu pelaksanaan fungsi, tugas, kegiatan, dan/atau kebijakan PPATK maupun pemangku kepentingan; b. digunakan oleh kalangan terbatas; dan c. dinyatakan rahasia oleh pemilik informasi.
