PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-01-1-02-ppatk-01-10 Tahun 2010 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 6
BAB 2 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Informasi sangat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a memiliki kriteria: a. pengungkapan informasi secara tidak sah dapat menimbulkan risiko terhadap reputasi, operasional, dan hukum; b. digunakan oleh kalangan terbatas; dan c. dinyatakan sangat rahasia oleh pemilik informasi.
