PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-01-1-02-ppatk-01-10 Tahun 2010 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Informasi yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, disediakan PPATK atas permintaan Pemohon Informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
