PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-01-1-02-ppatk-01-10 Tahun 2010 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 4
BAB 2 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Informasi yang tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi: a. profil PPATK yang meliputi visi, misi, dan struktur organisasi; b. daftar seluruh Informasi Publik terbuka yang berada di bawah penguasaan PPATK; c. Surat Edaran PPATK yang tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; d. pengumuman pengadaan barang dan jasa; e. pengumuman penerimaan pegawai PPATK; f. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik; g. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan/atau h. Informasi setiap saat lain yang ditetapkan oleh Pemilik Informasi atas persetujuan Pimpinan PPATK.
