PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-01-1-02-ppatk-01-10 Tahun 2010 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 10
BAB 3 — PEMILIK INFORMASI DAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Pemilik Informasi berwenang: a. menentukan nilai Informasi; dan b. mengubah jenis Informasi; (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan tertulis Pimpinan PPATK.
