Pasal 11
BAB 3 — PEMILIK INFORMASI DAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan sederhana. (2) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi. (3) Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) meliputi: a. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan Informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional; b. melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. (4) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
