PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 876
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Seksi Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
