Pasal 877
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Seksi Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja bidang penyidikan di Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; c. pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti
perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dan penyidik dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pemberian saran dan pendapat dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; f. pelaksanaan koordinasidan kerja sama pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; g. pengelolaan data dan laporan dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
