PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 875
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas: a. Seksi Penyidikan; b. Seksi Penuntutan; c. Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
