Pasal 764
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Bidang Pemulihan Aset Transnasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunanrencana kerja, bahan kebijakan teknis, program kegiatan dan strategi pemulihan aset yang bersifat transnasionalsecara berkala; b. penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kegiatan kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah terkait kegiatan pemulihan aset lintas negara, termasuk pemulihan aset yang menggunakan mekanisme mutual legal assistence; c. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan seluruh tahapan pemulihan aset yang bersifat lintas negara; d. pemberian bimbingan teknis dalam melaksanakan kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset lintas negara; e. pemberian bimbingan teknis dan/atau pendampingan kepada satuan kerja Kejaksaan dalam melakukan kegiatan pemulihan aset lintas negara; f. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama internasional melalui jejaring pemulihan aset baik secara formal maupun informal; dan
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan, pelaksanaan pemulihan aset lintas negara.
