PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 763
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
Bidang Pemulihan Aset Transnasional mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pemulihan aset INDONESIA di luar negeri dan pemulihan aset negara lain di INDONESIA.
