PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 765
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
Bidang Pemulihan Aset Transnasional terdiri atas: a. Subbidang Pemulihan Aset INDONESIA di Luar Negeri; dan b. Subbidang Pemulihan Aset Negara Lain di INDONESIA.
