Pasal 184
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Direktorat B menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan; d. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan; e. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan; f. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan berdasarkan prinsip koordinasi; g. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan; i. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan; j. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
