PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 185
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan terdiri atas: a. Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi, selanjutnya disebut SubdirektoratB.1; b. Subdirektorat Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan, serta Pencegahan Penyalahgunaan danPenodaan Agama, selanjutnya disebut SubdirektoratB.2; c. Subdirektorat Budaya dan Kemasyarakatan, selanjutnya disebutSubdirektorat B.3; d. Subdirektorat Sosial, Ketertiban dan Ketentraman Umum, Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, selanjutnya disebut Subdirektorat B.4; dan e. Subbagian Tata Usaha.
