Pasal 183
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, selanjutnya disebut Direktorat B, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan. (2) Ruang lingkup bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum serta pembinaan masyarakat taat hukum.
