PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 141
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138ayat (1) huruf c terdiri atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan haksecara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang Perpustakaan.
(2) Jabatan Pustakawan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah unsur pelaksana tugas yang mempunyai tugas di bidang Perpustakaan. (3) Jabatan Fungsional Pustakawan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional Pustakawan senior yang ditunjuk oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
