PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 140
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penelitian. (2) Jabatan Fungsional Peneliti yaitu unsur pelaksana lapangan yang mempunyai tugas melakukan penelitian sesuai dengan kebutuhan. (3) Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud padaayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga Fungsional Peneliti Senioryang ditunjuk oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan.
