PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 139
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Jabatan Fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138ayat (1) huruf a terdiri atas sejumlah tenaga fungsional jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional jaksa senior yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan. (3) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada satuan tugas khusus yang menangani permasalahankhusus yang berkaitan dengan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan tugas lain berdasarkan kebijakan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (4) Jumlah Fungsional Jaksa ditentukan berdasarkan kebutuhan.
