PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 138
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas: a. Fungsional Jaksa; b. Fungsional Peneliti; c. Fungsional Pustakawan; d. Fungsional Perencana; dan e. Fungsional lainnya. (2) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksudpadaayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan fungsional sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud padaayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
