PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 142
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138ayat (1) huruf d terdiri atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perencanaan. (2) Jabatan Fungsional Perencana adalah unsur pelaksana lapangan yang mempunyai tugas melakukan perencanaan sesuai dengan kebutuhan. (3) Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud padaayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional Perencana senior yang ditunjuk oleh Kepala Biro Perencanaan atau lainnya.
