Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG SERTA FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan kegiatan intelijen yustisial mengenai masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta masalah-masalah lainnya untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung kebijakan penegakan hukum dan keadilan, baik preventif maupun represif; b. pendukung kerjasama hukum dalam penanganan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara dengan penegak hukum serta pihak- pihak lain, di wilayah Negara Republik Rakyat China dan Asia Timur; c. pendukung kerjasama antara Kejaksaan Republik INDONESIA dengan Lembaga Kejaksaan di wilayah Negara Republik Rakyat China dan Asia Timur; d. pendukung kegiatan pelacakan dan pengembalian aset hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara Republik INDONESIA yang berada di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Intelijen; f. perbantuan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di Hong Kong; g. pemberian saran dan pendapat kepada Perwakilan Republik INDONESIA di Hong Kong.
