PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-03-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEJABAT...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG SERTA FUNGSI
Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong mempunyai tugas dan wewenang menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik INDONESIA.
