PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-03-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEJABAT...
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong wajib menerapkan prinsip- prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan seluruh jajaran Perwakilan Republik INDONESIA setempat; (2) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong menyampaikan laporan berkala dan insidentil kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda terkait; (3) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong wajib memperhatikan petunjuk para Jaksa Agung Muda.
