PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-003-a-j-a-02-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA...
Pasal 9
(1) Petugas pencatat kehadiran bertugas merekapitulasi kehadiran Pegawai (2) Pelaksanaan rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tanggal 3 pada bulan berikutnya. (3) Dalam hal perekapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur maka dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. (4) Ketentuan mengenai bentuk formulir rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
