Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengurangan tunjangan kinerja secara umum, diatur sebagai berikut : a. setiap Pegawai yang terlambat datang, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja;
b. setiap Pegawai yang pulang sebelum waktunya, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja; c. setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir tetapi mengisi daftar pulang, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja; d. setiap Pegawai yang mengisi daftar hadir tetapi tidak mengisi daftar pulang, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja; e. setiap Pegawai yang mengajukan izin tidak masuk kantor, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja per hari kerja; f. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 5% (lima per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja per hari kerja; g. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun selama 1 (satu) bulan penuh, tidak diberikan tunjangan kinerja; h. setiap Pegawai yang melaksanakan tugas belajar yang dibiayai oleh Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya atau lembaga nasional/internasional yang memperoleh ijin pimpinan, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh per seratus) sampai dengan selesai menjalani tugas belajar, tunjangan kinerja akan dibayarkan kembali secara penuh terhitung sejak menjalankan tugas pada satuan kerja di Kejaksaan; i. setiap Pegawai yang telah selesai melaksanakan tugas Keamanan Dalam dan/atau tugas piket dan tidak masuk kantor pada hari berikutnya karena Bebas Piket, tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja. (2) Pelaksanaan pengurangan tunjangan kinerja yang disebabkan karena menjalankan cuti, diatur sebagai berikut : a. setiap Pegawai yang menjalani cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf a, tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja; b. setiap Pegawai yang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf b, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut :
- pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus);
- pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus);
- pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh per seratus). c. setiap Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf c, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut :
- sakit selama 1 hari s/d 2 hari sebesar 0%;
- sakit selama 3 hari s/d 5 hari sebesar 10% (sepuluh per seratus);
- sakit selama 6 hari s/d 10 hari sebesar 15% (lima belas per seratus);
- sakit selama 11 hari s/d 14 hari sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
- sakit selama 15 hari s/d 30 hari sebesar 50% (lima puluh per seratus);
- sakit selama 1 bulan s/d 2 bulan sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus);
- sakit lebih dari 2 bulan s/d 6 bulan sebesar 80% (delapan puluh per seratus);
- sakit lebih dari 6 bulan s/d 18 bulan sebesar 95% (sembilan puluh lima per seratus). d. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti bersalin untuk kelahiran anak pertama, kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf d dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh per seratus) per bulan; e. setiap Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf e, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut :
- bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus);
- bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus). f. setiap Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf f, tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
