Pasal 16
(1) Pelaksanaan pengurangan tunjangan kinerja bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut: a. hukuman disiplin ringan :
- sebesar 15% (lima belas per seratus) selama 1 (satu) bulan, jika dijatuhi hukuman teguran lisan yang telah diberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang menangani kepegawaian;
- sebesar 15% (lima belas per seratus) selama 2 (dua) bulan, jika dijatuhi hukuman teguran tertulis; atau 3) sebesar 15% (lima belas per seratus) selama 3 (tiga) bulan, jika dijatuhi hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. b. hukuman disiplin sedang :
- sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 1 (satu) bulan, jika dijatuhi hukuman berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 2 (dua) bulan, jika dijatuhi hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1(satu) tahun; atau 3) sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 3 (tiga) bulan, jika dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. c. hukuman disiplin berat :
- sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) selama 1 (satu) bulan, jika dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) selama 2 (dua) bulan, jika dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) selama 3 (tiga) bulan, jika dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan;
- sebesar 100% (seratus per seratus), jika dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian
tidak dengan hormat dan mengajukan maupun tidak mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian; 5) selama menunggu proses penetapan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian terhadap Pegawai yang belum ada penetapannya maka tunjangan kinerja Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus per seratus). (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, 2, dan 3, bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat karena melakukan pelanggaran terhadap PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai ijin perkawinan yang kedua dan seterusnya serta perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 12 (dua belas) bulan. (3) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5 diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dan hukuman disiplinnya diubah menjadi selain pemberhentian atau hukuman disiplinnya dibatalkan, maka tunjangan kinerja Pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan mendapatkan perintah untuk melaksanakan tugas. 10. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
