Pasal 18
(1) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 3, huruf b, dan huruf c diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan disiplin ditetapkan. (2) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 2, dan huruf b diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari kelima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan. (3) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 2, dan huruf b diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah keputusan atas ketetapan ditetapkan, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan keberatan.
(4) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 3 bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Jaksa Agung, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan. (5) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c angka 4, diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak hari kelima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin. 11. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
