PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-003-a-j-a-02-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA...
Pasal 23
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini dilampirkan petunjuk pelaksanaan Jaksa Agung yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
Pasal II
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2012 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
BASRIEF ARIEF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
