Pasal 8A
Cuti sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : a. cuti tahunan, paling lama 12 (dua belas) hari kerja dipotong cuti bersama; b. cuti besar, paling lama 3 (tiga) bulan dan diberikan kepada Pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus serta menghilangkan hak cuti tahunan dalam tahun tersebut termasuk kepentingan urusan keagamaan; c. cuti sakit terdiri dari :
selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari dengan ijin atasan langsung;
lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dengan surat keterangan dokter;
lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
paling lama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dalam hal Pegawai perempuan yang mengalami keguguran dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan; d. cuti bersalin, paling lama 3 (tiga) bulan diberikan kepada Pegawai perempuan untuk persalinan anak pertama, kedua dan ketiga; e. cuti karena alasan penting, paling lama 2 (dua) bulan dengan alasan orang tua, saudara meninggal/sakit keras, pengurusan waris, melangsungkan perkawinan yang pertama; f. cuti di luar tanggungan negara, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun.
- Ketentuan Pasal 9 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
