PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-003-a-j-a-02-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA...
Pasal 6
(1) Toleransi penghitungan kehadiran dan kepulangan jam kerja adalah 30 (tiga puluh) menit. (2) Toleransi kehadiran atas pelampauan jam kerja sehari sebelumnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) adalah 1 (satu) jam dari jam kerja efektif. (3) Bagi Pegawai yang telah selesai melaksanakan tugas jaga Keamanan Dalam dan Piket dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2). 6. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut :
