PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-003-a-j-a-02-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA...
Pasal 5
(1) Setiap Pegawai wajib mengisi daftar hadir dan daftar pulang yang dilakukan melalui mesin elektronik. (2) Setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dan daftar pulang maka Pegawai yang bersangkutan dinyatakan tidak hadir. (3) Dalam hal daftar hadir dan daftar pulang melalui mesin elektronik mengalami kerusakan atau belum tersedia, disediakan daftar hadir dan daftar pulang secara manual oleh unit kerja masing- masing. (4) Ketentuan mengenai bentuk formulir daftar hadir dan daftar pulang secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah menjadi 3 (tiga) ayat, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
