Pasal 4
(1) Jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis : jam 07.30 - 16.00. Waktu istirahat : jam 12.00 – 13.00. b. hari Jumat : jam 07.30 -16.30. Waktu istirahat : jam 11.30 – 13.00.
(2) Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai bukti pendukung baik secara tertulis maupun elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kegiatan yang dilakukan. (3) Pelampauan jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan tugas kedinasan atas persetujuan tertulis atasan langsung, dapat diperhitungkan apabila sekurang- kurangnya 2 (dua) jam melebihi dari jam kepulangan. (4) Ketentuan mengenai bentuk formulir surat keterangan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini. 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut :
