PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-003-a-j-a-02-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA...
Pasal 1
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan kinerja adalah pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
- Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
- Petugas pencatat kehadiran adalah petugas yang bertanggungjawab melaksanakan pencatatan kehadiran dan merekapitulasi kehadiran Pegawai.
- Ketentuan Pasal 4 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
