Pasal 23
BAB 7 — PELELANGAN ASET UNTUK MEMBAYAR DENDA/UANG PENGGANTI
(1) Dalam hal putusan pengadilan menjatuhkan hukuman antara lain untuk membayar denda atau uang pengganti, pembayaran atas denda atau uang pengganti berasal dari aset terpidana yang tidak termasuk barang rampasan negara. (2) Berdasarkan putusan pengadilan yang membebani terpidana untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala PPA dan/atau Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Perintah Sita Eksekusi terhadap aset terpidana, keluarga terpidana atau perusahaan terpidana, yang akan dilelang untuk membayar denda atau uang pengganti tersebut. (3) Atas dasar Surat Perintah Sita Eksekusi dari Kepala Pusat Pemulihan Aset atau Kepala Kejaksaan Negeri, Jaksa Pemulihan Aset atau Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan terhadap aset terpidana atau keluarga terpidana, aset terkait terpidana atau korporasi terkait terpidana, yang dituangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaksa Pemulihan Aset atau Jaksa Eksekutor.
(4) Pelelangan aset untuk pembayaran denda atau uang pengganti dilakukan oleh Jaksa Pemulihan Aset melalui Kantor Lelang Negara dengan melampirkan Putusan Pengadilan, Surat Perintah dan Berita Acara Sita Eksekusi terhadap aset yang akan dilelang untuk pembayaran denda atau uang pengganti. (5) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Jaksa Eksekutor, setelah dilakukan penyitaan, Jaksa Eksekutor menyerahkan benda sitaan tersebut kepada Sub Bagian Pembinaan untuk dilakukan pelelangan.
