Pasal 24
BAB 8 — PENJUALAN BENDA SITAAN DAN/ATAU BARANG RAMPASAN NEGARA SECARA LANGSUNG
(1) Terhadap benda sitaan atau barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya dan/atau barang rampasan negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan penjualan secara langsung oleh Pusat Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri, tanpa melalui Kantor Lelang Negara. (2) Penjualan secara langsung benda sitaan atau barang rampasan negara sebagaimana dimaksud ayat (1), didasarkan pada penetapan Kepala Kejaksaan Negeri dan hanya dapat dilakukan terhadap benda sitaan atau barang rampasan negara yang penilaian harga wajar dilakukan oleh KPKNL. (3) Penjualan benda sitaan dan/atau barang rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Jaksa Pemulihan Aset yang ditunjuk oleh Kepala PPA, atau Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri, di hadapan 2 (dua) orang saksi yang terdiri dari Kepala Seksi Pidana Umum atau Pidana Khusus yang menangani benda sitaan dan/atau barang rampasan negara dan pihak atau
perwakilan dari Instansi yang terkait dengan benda sitaan dan/atau barang rampasan dimaksud. (4) Dalam hal benda sitaan dan/atau barang rampasan negara pada ayat (1) berupa kendaraan bermotor, Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri, berita acara penjualan benda sitaan dan/atau barang rampasan negara tersebut serta hasil penilaian KPKNL menjadi pengganti risalah lelang yang digunakan untuk proses registrasi pendaftaran kendaraan bermotor di Kantor Kepolisian setempat.
