Pasal 22
BAB 6 — BENDA SITAAN ATAU BARANG BUKTI YANG PUTUSANNYA DIKEMBALIKAN KEPADA KEMENTERIAN, LEMBAGA, BUMN, ATAU BUMD TANPA PERNYATAAN DIRAMPAS
(1) Pelelangan terhadap benda sitaan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 20 dilakukan oleh Jaksa Pemulihan Aset melalui Kantor Lelang Negara atau Kantor Lelang Lainnya, dengan didasarkan putusan pengadilan yang mengembalikan benda sitaan kepada K/L, Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan, serta Permintaan Tertulis dari pimpinan K/L kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan cq. Kepala Pusat Pemulihan Aset yang
meminta agar barang bukti dikembalikan dalam bentuk uang hasil lelang. (2) Dalam hal pelelangan pada ayat (1) dilakukan terhadap benda sita eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Surat Perintah Sita Eksekusi dan Berita Acara Sita Eksekusi merupakan salah satu dasar pelelangan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset. (3) Uang hasil pelelangan barang bukti sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disetorkan secara langsung kepada K/L oleh Pusat Pemulihan Aset.
